Pandemi sudah berakhir, beberapa negara sudah mulai berbenah dan membuka bordernya untuk turis mancanegara. Ini terlihat dari giat pelaku wisata dengan berbagai promo tiket serta akomodasi wisata ke luar negeri. Tapi tunggu dulu, salah satu syarat utama biar bisa ke luar negeri adalah memiliki paspor.
Apa itu paspor, bedanya dengan paspor elektronik (e-paspor), biaya serta bagaimana proses serta syarat pembuatannya, bisa kalian cek semua disini.
Beda Paspor dan E-Paspor
Dikutip dari laman resmi kemlu.go.id, passpor atau passport (Eng.) merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegang. Pada Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, juga dijelaskan bhwa, “Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.”
Jadi perlu digarisbawahi masa berlaku paspor hanya untuk jangka waktu tertentu bukan seumur hidup. Selain data diri pribadi, di paspor juga tertera masa berlaku paspor. Lebih lagi, masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun, di tahun 2023 masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun.
Pada umumnya, paspor Republik Indonesia dibagi menjadi tiga yaitu paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa sendiri terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik. Paspor elektronik ini biasa disebut dengan E-Paspor.
Lalu apa beda e-paspor dengan paspor biasa? Perbedaan mendasar secara fisik antara paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) adalah pada paspor elektronik terdapat chip yang tidak dimiliki paspor biasa. Chip ini menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari si pemilik paspor. Dengan begitu, pemilik paspor elektronik tidak pelu mengantri di booth pemeriksaan kemigrasian di beberapa bandara yang sudah memiliki fasilitas auto-gate dengan memindai paspor elektronik.
Selain itu, keuntungan lain bagi pemilik paspor elektronik (e-paspor) adalah, paspor elektronik ini menjamin kemudahan dalam pengajuan visa. Bahkan, adanya e-paspor menjadmin adanya bebas visa ke negara-negara tertentu.
M-Paspor
Terus bagaimana proses pengajuan paspor? Demi kemudahan, Dirjen Imigrasi Kemenhukham RI sekarang meluncurkan aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh dari play store maupun app store. Setelah mengunduh, kita harus membuat akun terlebih dahulu dan nantinya kode verifikasi akan dikirimkan melalui e-mail yang kita daftarkan. Setelah berhasil masuk atau login, kita bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor, pilihannya paspor reguler atau paspor percepatan. Nantinya kita juga bisa memilih paspor biasa atau paspor elektronik. Dan perlu diingat bahwa, pilihan paspor ini tidak bisa kita ubah apabila sudah melakukan proses selanjutnya.

Dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan permohonan paspor melalui M-Paspor adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), paspor lama (apabila sudah pernah memiliki paspor), akta kelahiran / akta pernikahan / ijazah / surat baptis serta KK (Kartu Keluarga). Setelah mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan, nantinya kita akan terima konfirmasi untuk langkah selanjutnya yaitu pembayaran.

Biaya Paspor
Proses pembayaran permohonan paspor juga cukup mudah karena ada beberapa akun Bank yang tersedia dan informasinya juga cukup jelas. Biaya untuk pembuatan paspor baisa adalah Rp 350.000,- sedangkan untuk paspor elektronik adalah Rp 650.000,-. Dan untuk kalian yang butuh paspor secara mendesak, Imigrasi juga bisa membuatkan paspor dalam waktu sehari dengan biaya Rp 1.000.000,-. Setelah kita melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran akan kita terima melalui e-mail.

Kendala pada M-Passport,
Setelah melakukan pembayaran, waktunya kita menentukan jadwal untuk wawancara ke kantor Imigrasi. Mungkin banyak orang akan mengalami kendala pada proses penentuan jadwal ini. Salah satunya adalah koneksi ‘time – out‘. Ini biasanya terjadi ketika ada banyak orang mengakses M-Paspor secara bersamaan. Untuk mengatasinya cukup mudah, kita cukup logout atau keluar akun dan kemudian login kembali. Setelah berhasil menentukan jadwal wawancara dan foto untuk paspor, kita akan mendapatkan konfirmasi melalui e-mail.
Wawancara dan Dokumen yang diperlukan
Pada saat akan wawancara di kantor Imigrasi, kita masih perlu mengisi beberapa dokumen yang sudah disediakan oleh kantor Imigrasi serta perlu membawa dokumen pribadi. Dokumen pribadi yang perlu dibawa adalah KTP, KK, Akta Kelahiran/ Akta Pernikahan / Ijazah / Surat Baptis serta paspor Lama. Dokumen dalam bentuk copy ukuran A4 serta dokumen asli. Selain itu, kita juga peru membawa materai untuk dibubuhkan pada surat permohoan pembuatan paspor.

Setelah pengecekan kelengkapan dokumen, dilanjutkan pada sesi foto dan wawancara. Biasanya yang ditanyakan adalah data pribadi, seperti alamat, tanggal lahir, alasan pembuatan paspor, dan rencana pergi kemana serta kapan. Jadi tidak perlu takut waktu sesi wawancara dengan petugas Imigrasi.
Paspor pada umumnya akan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Proses pengambilannya juga cukup mudah dengan melampirkan surat yang kita dapatkan setelah proses wawancara dan foto. Selain itu, apabila dalam satu KK atau Kartu Keluarga membuat beberapa paspar, pengambilan bisa diwakilkan dengan membawa Kartu Keluarga.
Biasanya pada bingung, pakaian yang cocok untuk pembuatan paspor? Kalian bisa menggunakan baju formal kalian dan pastinya tidak diperbolehkan memakai kaos oblong serta baju tanpa lengan.

Pengajuan Paspor tanpa Jalur M-Paspor emang bisa?
Tentu bisa, Imigrasi sudah memberikan kemudahan untuk pembuatan paspor melalui jalur prioritas. Ini dikhususkan untuk kaum lansia dan anak-anak. Mereka tidak perlu melakukan permohonan melalui M-paspor dan bisa langsung ke Kantor Imigrasi tedekat.
Dan satu lagi yang perlu diingat, jangan sembarangan menaruh atau merusak paspor. Apabila paspor rusak, bisa kena denda sampai Rp 500.000,-. jadi, bagaimana, sudah ada rencana untuk buat paspor atau sudah ada rencana liburan ke luar negeri?